Read more: http://smartbekantan.blogspot.com/2009/05/tulisan-berjalan-di-address-bar.html#ixzz1ErIsIksz

Kamis, 09 Juni 2011

PKn "NORMA"

Norma, Peraturan dan Hukum

Macam-macam Norma :
a) Norma Agama
    Norma agama adalah datangnya aturan dari tuhan yang maha esa melalui kitab suci.
b) Norma Kesusilaan
    Norma Kesusilaan adalah datangnya aturan dari hati nurani.
c) Norma Kesopanan
    Norma Kesopanan adalah datangnya aturan dari masyarakat.
d) Norma Hukum
    Norma Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang.



Sifat Sanksi setiap norma :
- Norma agama, sifat sanksi tidak tegas, karena si pelanggar tidak langsung menerima hukuman atas tindakannya/kesalahannya.
- Norma kesusilaan, sifat sanksi tidak tegas, karena si pelanggar tidak selalu merasa menyesal atas semua tindakannya.
- Norma Kesopanan, sifat sanksi tidak tegas, karena si pelanggar tidak selalu dikucilkan oleh masyarakat atas perbuatannya.
- Norma hukum, sifat sanksi bersifat tegas, karena si pelanggar langsung mendapat hukuman  yang bersifat memaksa. memaksa maksudnya memaksa warga negara untuk mentaati peraturan hukum.

HUKUM
Hukum adalah suatu peraturan yang dibuat lembaga negara dan bersifat memaksa atau tegas yang dibuat uuntuk masyarakat, dan yang melanggar akan mendapat hukuman. Indonesia adalah negara hukum, berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 3, yang berbunyi "Bahwa Indonesia adalah negara hukum", dan pasal 27 ayat1 UUD 1945. Upaya hukum terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu :
1) Upaya Hukum Banding
2) Upaya Hukum Kasasi
3) Upaya Hukum Grasi

HAK ASASI
Hak asasi warga negara Indonesia tercantum pada UUD 1945 pasal 28 sampai pasal 34. Pasal 28 tentang mempertahankan hidup dan kehidupannya, pasal 29 tentang kebebasan beragama.

Pembagian Kekuasaan Negara
* Kekuasaan legislatif
Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan dalam membuat UUD. Lembaga yang berwenang yaitu DPR, bekerja sama dengan presiden dalam membuat UU.
* Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan dalam melaksanakan UU. Lembaga yang berwenang yaitu presiden.
* Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan dalam mengawasi jalannya UU. Lembaga yang berwenang yaitu MA dan MK.
Lembaga negara terdiri dari MPR, DPR, DPD, Presiden, DPK, MA, MK dan KY.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar